Sabtu, 26 Mei 2012

FUNGSI EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK


Evaluasi memainkan sejumlah fungsi utama dalam analisis kebijakan. Menurut William N. Dunn fungsi evaluasi, yaitu:
1.      Evaluasi memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan, yaitu seberapa jauh kebutuhan nilai dan kesempatan telah dapat dicapai melalui tindakan publik. Dalam hal ini, evaluasi mengungkapkan seberapa jauh tujuan, tujuan tertentu dan target tertentu telah dicapai,
2.      Evaluasi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target. Nilai diperjelas dengan mengidentifikasikan dan mengoprasikan tujuan dan target. Nilai juga dikritik dengan menanyakan secara sistematis kepantasan tujuan dan target dalam hubungan dengan masalah yang dituju. Dalam menanyakan kepantasan tujuan dan sasaran, analisis dapat menguji alternatif sumber nilai (kelompok kepentingan, pegawai negeri, kelompok-kelompok klien), maupun landasan mereka dalam berbagai bentuk rasionalitas (teknis, ekonomis, legal, sosial, dan substantif),
3.      Evaluasi memberi sumbangan pada aplikasi metode-metode analisis kebijakan lainnya, termasuk perumusan masalah dan rekomendasi. Informasi tentang tidak memadainya kinerja kebijakan dapat memberi sumbangan pada perumusan ulang masalah kebijakan, sebagai contoh dengan menunjukkan bahwa tujuan dan target perlu didefinisi ulang. Evaluasi dapat pula menyumbang pada definisi alternatif kebijakan yang baru atau revisi kebijakan dengan menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang diunggulkan sebelumnya perlu dihapus dan diganti dengan yang lain.
(Dunn, 2005:609 dan 610).

KRITERIA-KRITERIA DALAM MENUNTUN EVALUSASI KEBIJAKAN


Dalam merancang program evaluasi kebijakan, William N. Dunn membuat beberapa kriteria-kriteria sebagai pedoman dalam menuntun evaluasi kebijakan, yaitu sebagai berikut :
1.      Relevansi,
Relevansi adalah evaluasi terhadap informasi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan dan pelaku-pelaku kebijakan yang lain dan harus menjawab pertanyaan yang benar pada waktu yang tepat,
2.      Signifikansi,
Signifikansi adalah evaluasi terhadap informasi bahwa baru dan penting bagi pelaku kebijakan untuk beranjak lebih dari selama ini mereka anggap jelas dan terang,
3.      Validitas,
Validitas adalah evaluasi terhadap pertimbangan yang persuasif dan seimbang mengenai hasil-hasil nyata dari kebijakan atau program, 
4.      Reliabilitas,
Reliabilitas adalah evaluasi yang berisi bukti bahwa simpulan tidak berdasarkan pada informasi melalui prosedur pengukuran yang tidak teliti dan tidak konsekwen,
5.      Objektifitas,
Objektifitas adalah evaluasi harus melaporkan simpulan dan informasi pendukung yang sempurna dan tidak melenceng (bias) yaitu informasi yang membuat evaluator-evaluator dapat mencapai simpulan yang sama,
6.      Ketepatan waktu,
Ketepatan waktu adalah evaluasi yang membuat informasi tersedia pada waktu keputusan harus dibuat,
7.      Daya guna,
Daya guna adalah evaluasi yang menyediakan informasi yang dapat dipergunakan dan dapat dimengerti oleh pengambil keputusan dan pelaku-pelaku kebijakan lain.
(Dunn, 2005:132)

JENIS KEBIJAKAN


Berbicara mengenai evaluasi, Heath yang dikutif oleh Hessel Nogi Tangkilisan menjelaskan jenis atau tipe-tipe kebijakan, dalam hal ini membedakan evaluasi kebijakan publik atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut :
  1. Tipe evaluasi proses (process evaluation), dimana evaluasi dilakukan dengan memusatkan perhatian pada pertanyaan bagaimana program dilaksanakan ? 
  2. Tipe evaluasi dampak (impact evaluation), dimana evaluasi ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan mengenai apa yang telah dicapai dari program? 
  3. Tipe evaluasi strategi (strategic evaluation), dimana evaluasi ini bertujan untuk mencari jawaban atas pertanyaan bagaimana program dapat dilaksanakan secara efektif, untuk memecahkan persoalan-persoalan masyarakat dibanding dengan program-program lain yang telah ditunjukkan pada masalah yang sama sesuai dengan tofik mengenai kebijakan publik. (Tangkilisan,2003:27)

PENGERTIAN EVALUASI KEBIJAKAN


Evaluasi merupakan salah satu tingkatan di dalam proses kebijakan publik, evaluasi adalah suatu cara untuk menilai apakah suatu kebijakan atau program itu berjalan dengan baik atau tidak. Islamy (2000) dalam safi’I mengatakan bahwa penelitian (evaluasi) kebijakan adalah merupakan langkah terakhir dari suatu proses kebijakan. Salah satu aktivitas fungsional, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan dengan mengikuti aktivitas-aktivitas sebelumnya, yaitu pengesahan (formulasi) dan pelaksananan (implementasi) kebijakan, tetapi dapat terjadi pada seluruh aktivitas-aktivitas fungsional yang lain dalam proses kebijakan.
Evaluasi kebijakan dapat mencangkup tentang isi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan dampak kebijakan. Jadi evaluasi kebijakan bisa dilakukan pada fase perumusan masalah, formulasi usulan kebijakan, implementasi kebijakan, legitimasi kebijakan dan seterusnya.
 Evaluasi menurut Dunn yang dikutif oleh Riant Nugroho dalam bukunya Kebijakan Publik (Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi) mendefinisikan evaluasi sebagai :
“Evaluasi mempunyai arti yang berhubungan, masing-masing menunjuk pada aplikasi beberapa skala nilai terhadap hasil kebijakan dan program. Secara umum istilah evaluasi dapat disamakan dengan penafsiran (appraisal), pemberian angka (Ratting) dan penilaian (Assesment), kata-kata yang menyatakan usaha untuk menganalisis hasil kebijakan dalam arti satuan lainnya. Dalam arti yang lebih spesifik, evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan” (Nugroho, 2003:181).

CIRI-CIRI KEBIJAKAN PUBLIK


Solihin Abdul Wahab mengemukakan ciri-ciri kebijakan publik yaitu ciri-ciri khusus yang melekat pada kebijakan publik bersumber pada kenyataan bahwa kebijakan itu dirumuskan oleh orang-orang yang memiliki wewenang dalam system politik, misalnya pada para ketua adat, ketua suku, eksekutif, legislator, hakim, administrator, dan lain sebagainya.
Mereka itulah yang bertanggungjawab atas urusan-urusan politik tersebut dan berhak untuk mengambil tindakan-tindakan tertentu, sepanjang tindakan tersebut masih berada dalam batas-batas peran dan kewenangan mereka. Oleh karena itu ciri-ciri kebijakan publik sebagaimana yang terdapat dalam Solichin Abdul Wahab adalah :
  1.  Kebijakan publik lebih merupakan tindakan yang mengarah pada tujuan daripada prilaku atau tindakan serba acak dan kebetulan, melainkan tindakan yang direncanakan, 
  2.  Kebijakan publik hakekatnya terdiri atas tindakan-tindakan yang saling berkaitan dan berpola mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan pejabat pemerintah bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri. Misalnya : kebijakan tidak hanya mencangkup keputusan untuk membuat Undang-Undang dalam bidang tertentu, akan tetapi diikuti pula keputusan-keputusan yang berkaitan dengan implementasi dan pemaksaan pemberlakuannya, 
  3. Kebijakan bersangkut paut dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang-bidang tertentu, dalam arti setiap kebijakan pemerintah itu diikuti dengan tindakan-tindakan konkrit, 
  4. Kebijakan publik berbentuk positif maupun negatif, dalam bentuk positf kebijakan mencangkup beberapa bentuk tindakan pemerintah yang dimaksudkan untuk mempengaruhi masalah tertentu, sementara itu bentuk yang negatif, kebijakan meliputi keputusan para pejabat-pejabat pemerintah untuk tidak bertindak atau tidak melakukan apapun dalam masalah-masalah dimana campur tangan pemerintah justru diperlukan. (Wahab, 1990:6)